Jumat, September 26, 2008

FATWA MATI BAGI PARANORMAL CS

FATWA MATI BAGI PARANORMAL DKK

Syeikh Saleh Al-Fawzan, salah seorang anggota Majlis Qadha A’la Saudi Arabia meminta untuk menghukum mati para penyebar kemusyrikan (program paranormal, sinetron alam ghaib, dsb) untuk dihukum mati. Dia mengatakan bahwa mereka adalah penyebar kemusyrikan dan orang yang menyebarkan kemusyrikan tersebut dihukum mati dalam Islam dengan menggunakan pedang (penggal leher) dan jenazahnya tidak boleh disalatkan.

Pandangan syeikh Fawzan ini sebagai komentar atas pendapat (fatwa) Syeikh Saleh bin Muhammad Al-Lahidan, Ketua Majlis Qadha A’la Saudi Arabia yang membolehkan hukuman mati bagi pemilik TV yang menyebearkan kesesatan aqidah (kemusyrikan) dan obral seks.

Dalam sebuah komentar yag disiarkan oleh Kantor Berita Saudi tgl. 14 September (2008/14 Ramadhan 1429), Syeikh al-Lahidan mengatakan bahwa ada yang mebelokkan fatwanya yang meminta dan mgajak dengan pemenggalan kepala pemilik TV dan Channel Fadhaiyat dengan mengatakan bahwasanya ia mulia fatwa tersebut dengan memberikan nasehat mereka untuk bertaqwa dan takut kepada Allah dan jangan meneruskan program kemusyrikan lagi. Dia mengatakan bahwa saya ingatkan mereka untuk takut pada Allah. Dan apabila program tersebut dipercaya dan didikuti oleh para pemirsa maka dia akan memikul dan menanggung dosanya karena mereka telah mengajak kepada ajakan dosa’. Fatwa Syeikh Lahidan ini membuat keresahan bagi pemilik TV channel baik swasta maupun pemerintah.

Syeikh Lahidan salah seorang tokoh agama berpengaruh di Saudi Arabia menjawab pertanyaan melalui program radio setiap hari pada hari Rabu (10/9/2008) tentang pemilik TV yang menyiarkan program ’yang memalukan’ khususnya di bulan ramadhan, dia mengatakan bahwa ’orang yang mengajak kepada ’fitan’ (fitnah dan kesesatan akidah) dan bisa mencegahnya (dengan menyetop program tersebut) tapi dia tidak mau, maka halal darahnya. Karena para pengajak dan penyeru kemaksiatan dan kesesatan dihukum mati secara syara’. Allah swt berfirman, ’aw fasadin fi al-ardh’, maka seseorang dihukum mati dengan sebab karena membunuh jiwa yang lain, atau membuat kerusakan di muka bumi atau membuat kerusakan dan kesesatan akidah, atau kerusakan akhlak dan moral, dan para penyeru tersebut termasuk kategori orang yang melakukan ’fasad’ sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an.

Fatwa Syeikh Lahidan menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam fatwanya adalah semua Channel TV yang menyebarluaskan program sihir, paranormal, ramalan bintang, tarot, fengshui, dsb, yang disiarkan sehingga menyebabkan kerusakan dan kesesatan akidah dan syirik kepada Allah, termasuk program kekerasan dan obral seks.

Fatwa tersebut mendapat tanggapan beragam, seperti dikemukakan oleh Abdul Muhsin Al-Obaikan, seorang pejabat Deprtemen Kehakiman dengan bahwa fatwa tersebut memberikan justifikasi bagi kekerasan dan teror dengand alih fatwa tersebut, sebagaimana mereka juga berjihad di Irak dengan dalih fatwa tersebut.

(Koran Al-Arab, terbit di London, 15 September 2008)

Tidak ada komentar: