Kamis, Februari 26, 2009

FATWA MUFTI SAUDI SOAL USIA MENIKAH BAGI WANITA

Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Aalu Sheikh (Alu Sheikh, maksudnya keturunan Sheikh Muhammad bin Abdul Wahab, yang dinisbatkan menjadi Wahabi, dan keturunannya bergelar dengan Alu Sheikh (keluarga Sheikh) menegaskan bahwa perkawinan perempuan yang berusia 10 tahun itu, halal dan boleh hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan Sheikh Abdul Aziz dalam pegajian di Masjid Perumahan dosen Universitas Islam Imam Muhmad bin Saud Riyadh mengatakan bahwa kita sering mendengar melalui media tentang kawin usia ana-anak (al-qashiraat); dan wajib kit ketahui bahwa syariat Islam datang bukan untuk menzalimi kaum perempuan. Maka orang yang bilang bahwa tidak boleh kawin sebelum usia 15 tahun itu gak benar. Perempuan bila mencapai usia 10 tahun atau 12 tahun boleh dikawinkan. Orang yang bilang, usia itu terlalu kecil, maka pendapatnya salah dan telah menzalimi perempuan. Abdul Aziz melanjutkan orang yang mengatakan bahwa usia matang menikah pada umur 25 tahun sesungguhnya cara berfikirnya salah. Para orang tua kita, nenek kita, mereka kawin usinya belum genap 12 tahun. Akan tetapi pendidikan di rumah mereka yang benar oleh orang tua mereka menjadikan mereka mampu melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga sebagai isteri. (Al-Arab, 15 Jan 2009)

Note:

Ulama Wahabi (Saudi) yang menganut faham literal dalam melihat persoalan, tidak memberlakuan ruang takwil di dalamnya dan tidak kontekstualisasi sehingga beragama menjadi kering. Celakanya faham model tersebut diekspor ke luar, terutama ke Indonesia yang notabene banyak yang tidak punya dasar pemahaman keilmuwan dasar Islamic Studies yang mumpuni, hanya modal semangat doang- menyambut aspek buih dari substansi ajaran Islam. Dalam soal usia perkawinan anak-anak tersebut, barangkali kasus Puji di Semarang menjadi salah contoh 'korban' kedangkalan pengetahuan Islamic Studies. Sangat mungkin rujukan yang dijadikan pedoman adalah buku-buku terjemahan ulama Wahabi atau buku yang ditulis oleh orang Indonesia yang juga berkiblat pada ulama Wahabi tersebut. Fenomena tersebut banyak meresahkan masyarakat dan para mahasiswi yang saya tahu yang cukup concern pada masalah perempuan dalam Islam.

Tapi ada fatwa lain yang juga datang dari Shekh Abdul Aziz yang tidak membolehkan perempuan bekerja, walaupun sebagai pegawai toko pakaian perempuan (semacam butik). Pendapat tersebut berbeda dengan Departemen Tenaga Kerja (Wizarah al-Amal) Saudi mengenai hal ini yang membolehkan perempuan bekerja di toko pakaian perempuan. Bahkan Polisi Agama Saudi (hay'at al-Amr bi al-Ma'ruf wa al-Nahyi an al-Munkar) yang terkenal keras dan kaku masih bisa memahami persoalan tersebut di atas.
Ketua Polisi Agama Saudi, Sheikh Ibrahim Al-Gheith mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan perempuan bekerja di toko pakaian perempuan apabila tokonya tidak bersebelahan dengan laki-laki. Perlu diketahui bahwa biasanya laki-laki yang menjadi penjaga toko yang menjual pakaian perempuan. Menteri Tenaga Kerja Saudi, Dr. Ghazi Al-Qushaibi daua tahun lalu telah mengeluarkan peraturan yang membolehkan pegawai perempuan bekerja di toko pakaian khusus perempuan. Akan tetapi peraturan ini belum bisa diterapkan karena kekuasaan agama yang sangat kuat dari kalangan ulama conservative Saudi yang tidak menyetujui peraturan tersebut, karena tidak adanya mall 'cewek' dimana semua nya hanya berbau cewek saja, dari mulai barang yang dijual, penjaga tokoya, pengunjungnya, OB-nya, cleaning servicenya dsb, - cuma sopirnya aja yang cowok ..ngkali.. Lucu...susah amat jadinya beragama. Katanya Islam pembebas wanita dari belenggu adat. (Al-Arab, 25 Des 2008)

Tidak ada komentar: